Menjadi Saksi Ahli
Wah, gak nyangka neh, baru masuk beberapa bulan di Balai POM Palangkaraya dah diminati sebagai “saksi ahli” dalam kasus penyelundupan gula rafinasi. Gimana coba perasaannya… Antara takut dengan tertantang. Antara was-was dan keyakinan. Tapi udah deh, dicoba saja.
Akhirnya, dengan diantar oleh Om Tamjid, Kepala Sie Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Palangkaraya, kami berdua menuju Kantor Polres Palangkaraya yang berada hanya berjarak kurang lebih 500 meter diseberang jalan. Menggunakan Kijang hitam 90-an, kami menuju Polres dengan membawa “kitab SNI” sebagai buku wajib pegangan kami sebagai tim Penguji (Analis Keamanan Pangan).
Sesampainya di dalam, kami langsung menemui KaNit … yang ternyata pernah mengenyam pendidikan di S1 Kimia IPB Bogor, tapi hanya satu semester. Dengan berbekal informasi sekilas itu, sedikit agak lega bahwa bahwa tidak sedikit juga polisi yang mengenyam pendidikan ‘egaliter’ sehingga mengurangi kesan otoriterianisme polisi. Wah kayak apa saja… Tapi memang begitu pemahaman masyarakat awam. Apalagi bagi mereka yang tidak pernah berurusan dengan polisi. Bagi penulis pribadi, urusan dengan polisi, sedikit banyak bisa membuat gambaran bahwa polisi itu masih banyak yang perlu diperbaiki. Jangan sampai sindiran film-film India menjadi kenyataan.
Oke deh, dengan langkah pasti mulailah penulis menjelaskan tentang persoalan gula rafinasi. Setelah dijelaskan sedikit banyak tentang gula impor ini, ternyata nampak terlihat jelas tanda tanya besar dari mereka. ”Ternyata oh ternyata begitu to..” Ya, jadi memang pada dasarnya secara medis tidak berbahaya apabila gula ini dikonsumsi langsung oleh masyarakat. Hanya saja kita sebagai warga yang taat hukum, wajib menerapkan hukum yang telah disepakati bahwa gula rafinasi impor tidak boleh di konsumsi secara langsung oleh masyarakat, namun hanya diperuntukan bagi kalangan indistri makanan dan minuman serta farmasi.
Akhirnya, tetap saja penulis diminta kesaksiannya untuk menguji kebenaran sampel yang didapat oleh pak polisi itu apakah benar2 gula rafinasi yang didapat dari impor ataukah bukan? Nah, inilah pertanyaan yang tidak bisa penulis jawab. “Bagaimana ya membuktikannya?” “Lha wong itu bahan dasarnya sama, proses pengolahannya sama, cuma istilahnya gula rafinasi itu berbahan baku impor sedangkan gula kristal putih itu yang biasa dikonsumsi sehari- hari adalah hasil perahan sukrosa dari tebu rakyat asli negeri ini. “Tinggal mau pilih yanga to?” Tapi untuk bahasa hukum tetap harus dijelaskan dan di proses secara hukum. Prinsip keadilan harus diterapkan disini. Bisa kah?
Lihat saja proses selanjutnya…