Tulisan ini saya buat, bukan untuk menjawab pertanyaan teman-teman yang masih bertanya-tanya tentang ‘ada apa sebenarnya di JS?’ Akan tetapi tulisan ini saya susun hanya untuk menuangkan segala resah yang ada dalam pikiran pribadi penulis. Untuk melepas segala penat yang terus berkecamuk. Untuk mendinginkan jiwa agar lebih bijak dalam menyikapi segala perbedaan.
Pertama perlu saya kepada yang tidak turut serta dalam mengikuti ataupun mengalami segala proses kejadian dan peristiwa yang terjadi di satu lembaga dakwah kampus, di Universitas Gadjah Mada. Adalah Jama’ah Shalahuddin yang terus berupaya berbenah dan membenahi diri dan sekitarnya, hingga saatnya tiba ketegangan demi ketegangan yang turut mewarnai proses perubahan itu. Maka kepada mereka yang tidak turut serta menyimak detik demi detik prosesi ini, mohon kiranya untuk lebih arif lagi dalam menyikapi setiap kemelut persoalan yang ada.
Kejadian ini bermula dari adanya satu-dua perbedaan yang dimiliki oleh masing-masing personal di lembaga dakwah kampus JS UGM. Perbedaan-perbedaan itu meliputi ide, pemikiran, dan bahkan perasaan. Ketiganya dipengaruhi oleh latar belakang yang beragam, pengalaman pembelajaran, serta proses pendidikan dan segala hal yang turut serta dalam membentuk satu pola pikir (paradigma) dan kepribadian (karakter). Maka menjadi tidak aneh, jika kemudian muncul friksi-friksi ataupun letupan-letupan persoalan yang berakibat pada ‘perpecahan’.
Pada mulanya, perbedaan-perbedaan itu masih bisa dikendalikan oleh masing-masing. Namun dengan seiring berjalannya waktu, daya kendali itu ternyata tidak mampu mengekang, ibarat tali pengikat domba yang terputus oleh kuatnya dorongan ego dan pengakuan, sehingga terpisah dua hal yang tadinya bersatu. Mungkin bagi yang pernah mengalami ‘patah hati’ bisa memahami dan merasakan bagaimana kondisinya ketika pilihan itu harus diambil. Namun bagi sebuah organisasi, dimana telah ada visi dan misi yang sama didalamnya. Telah ada kesamaan orientasi akan gerak langkahnya. Menjadi tidak wajar dan aneh. Apalagi bagi sebuah lembaga yang menisbatkan dirinya sebagai lembaga dakwah, dimana Islam pedoman utamanya (QS 3 :103).
Akan tetapi ibarat nasi telah menjadi bubur. Sesuatu yang telah terjadi, lebih baik diambil hikmahnya daripada terus mencari-cari siapa yang salah, siapa biang keroknya. Karena pada dasarnya, penyebab dari ‘perceraian’ itu ialah diri kita sendiri termasuk terlibat didalamnya. Maka sudah sepantasnya untuk sama-sama saling instropeksi atas semua perbuatan yang telah dilakukan. Atas semua kekhilafan yang telah ditunaikan baik dengan disengaja ataupun yang direncana. Allah Maha Tahu atas semua isi-isi hati para hambaNya. Dan Allah Maha Mengetahui segala niat yang ada dari setiap perbuatan yang dipilih, apakah itu niat baik ataukah niat untuk mendzalimi sesama muslim.
Pada intinya, peristiwa ini merupakan momentum pembelajaran yang sangat berharga, baik baik para pelaku maupun para penerus cita-cita dari generasi sesudahnya. Maka mencoba untuk bersikap bijak dan arif dalam memahami konflik yang terjadi ini, adalah satu pilihan paling tepat, agar tidak ada lagi rasa kebencian atau bahkan permusuhan yang menggenerasi. Tidak ada yang salah dan tidak ada yang benar. Semua berpeluang untuk menjadi salah dan semua berpeluang untuk menjadi benar. Karena yang terjadi bukanlah perseteruan antara al haq wa bathil, tapi kepentingan. Titik.
Konflik Personal vs Kelompok
Kepentingan (interested) atau dalam bahasa sederhananya disebut sebagai keinginan merupakan satu keadaan dimana seseorang memiliki satu prioritas untuk melakukan atau mendapatkan sesuatu yang diinginkannya. Jenis dari kepentingan bagi masing-masing individu dalam satu organisasi tentu berbeda antara satu dengan yang lain. Ada yang memiliki kepentingan bahwa ia menjadi anggota suatu organisasi ialah untuk belajar, aktualisasi diri, sekedar mengisi waktu luang, mencari teman, dsb. Yang pasti Selama masing-masing pihak bisa menerima dan memahami adanya perbedaan itu, serta ada upaya untuk mencari titik-temu diantara semuanya, maka adanya konflik dapat dihindari. Namun pada saat dimana masing-masing individu tidak dapat saling mengerti dan menerima bahkan berupaya untuk saling meniadakan, maka disinilah mulai muncul benih-beinh konflik yang sering disebut dengan konflik atas kepentingan (conflict of interest).
Penyebab kedua ialah adanya perbedaan kepentingan antar kelompok. Meski masih terdapat dalam satu wadah besar bernama organisasi, namun bisa saja antar kelompok/bidang dalam organisasi tersebut memiliki pergesekan-pergesekan. Hal ini bisa dikarenakan perbedaan tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, dsb. Dalam kasus tertentu, egoisme kelompok juga bisa berpengaruh. Yaitu keinginan untuk diakui lebih besar sebagai kelompok yang lebih unggul daripada yang lainnya. Jika dalam rangka bertujuan untuk satu hal yang positif, barangkali hal ini bisa dikelola dengan baik sehingga yang muncul adalah kompetisi antar kelompok untuk menunjukan performance terbaiknya. Hal ini malah bisa menjadi alat dinamisasi lembaga, sehingga menjadi maju, atau tidak stagnan.
Bagi lembaga dakwah kampus Jama’ah Shalahuddin, kedua hal diatas dinilai tidak cukup mewakili, dikarenakan ada pengaruh faktor-faktor luar yang ditengarai sebagai sebab utamanya. Diantara faktor eksternal itu ialah adanya campur tangan dari satu partai politik tertentu, sampai dengan harakah dakwah tertentu. Apabila hal ini dilihat secara umum, dalam arti dilihat dari fenomena sosial yang ada, memang bisa diterima. Hal ini dikarenakan pengaruh suatu harakah dakwah maupun organisasi sosial kemasyarakatan bagi pembentukan pola pikir dan kepribadian seseorang sangat nyata. Apalagi bagi seorang yang menjadi anggota lembaga dakwah kampus (JS UGM). Namun tidak dapat serta-merta digeneralisir bahwa faktor eks itulah yang menjadi sumber dari semua persoalan yang ada. Karena untuk menyatakan bahwa memang demikian halnya, diperlukan satu pembuktian yang secara ilmiah bisa dipertanggung-jawabkan. Ibarat sebagai seorang jurnalis yang ingin mencari fakta sebenarnya dari suatu peristiwa, maka diperlukan suatu independensi personal, sumber data yang akurat, serta data yang diperoleh telah mewakili secara keseluruhan.
Maka dari itu, secara individu sampai dengan saat ini penulis berkesimpulan bahwa sebab utama dari munculnya konflik di Jama’ah Shalahuddin 1426 – 1427 H ialah adanya perbedaan kepentingan individu dan kelompok. Meskipun sebenarnya bagi penulis -yang juga ikut terlibat dalam konflik-konflik yang terjadi- lebih menyepakati untuk tidak berlama-lama untuk mengorek-ngorek siapa sebenarnya yang salah atau yang menjadi sebab dari ‘kerusuhan’ ini semua? Sampai-sampai muncul satu pecahan baru dari JS bernama FPJS (Forum Peduli JS). Karena pada dasarnya kita tidak diajarkan untuk mencari-cari kesalahan sesama muslim, tapi malah sebaliknya; membuka ruang selebar-lebarnya untuk sebuah maaf atau penerimaan yang ikhlas-suka rela (lilo legowo).
Gonjang-Ganjing Jenjang Suara
Barangkali inilah yang menjadi klimaks dari berbagai macam benih-benih konflik yang terjadi di JS. Meski ditengarai bahwa munculnya usulan ini ialah dari beberapa person yang saat itu menduduki posisi-posisi penting dalam struktural JS, tetapi bagi penulis itu bukan titik pentingnya. Karena yang penulis yakini ialah semua orang yang terlibat dalam gerak langkah JS ialah orang-orang yang menginginkan kebaikan. Orang-orang yang menginginkan suatu perubahan menuju keadaan yang damai, penuh kasih-sayang, ukhuwah, dan dakwah yang optimal. Maka bagi penulis, lebih menitik-beratkan pada esensi dari jenjang suara itu sendiri. Meski diakui sendiri oleh penulis bahwa secara kafa’ah syar’iyah, tidaklah tepat untuk membahasnya namun maksud penulis ialah agar peristiwa semacam ini tidak menjadi satu boomerang bagi generasi JS berikutnya jika tidak dijelaskan secara proporsional. (penulis sarankan untuk mengcross-cheknya jg pada notulensi Musyak JS 1427 H).
Adanya penjenjangan suara, secara pribadi menurut penulis ialah satu ide baru yang sangat inovatif. Bagaimana tidak? Sampai dengan saat ini yang penulis ketahui ialah ketika melakukan pemungutan suara, maka satu orang untuk satu suara. Ini adalah prinsip voting yang digunakan secara umum dalam sistem demokrasi yang dipraktekan dalam pemilihan umum (pemilu). Maka ketika ada usulan untuk melakukan jenjang suara disesuaikan dengan tingkat keanggotaan seseorang dalam satu lembaga (dalam hal ini JS) menjadi satu pemikiran yang (termasuk) baru (bagi penulis). Dengan segenap kemampuan yang ada saat itu (karena memang masih belum memahami benar apa itu sistem voting? Apakah termasuk bagian dari demokrasi ataukah dalam Islam juga telah ada aturan baku-nya?) maka penulis saat itu lebih memilih ‘diam’ dalam arti tidak banyak berpendapat. Nah, saat ini ketika waktu telah berjalan, dan informasi baru telah sampai, maka penulis berpendapat bahwa:
1. Dari sisi Syariah Syar’iah dan Organisasi
Disebutkan dalam QS As Syura : 38 bahwa apabila akan memutuskan satu perkara mubah (selain persoalan aqidah dan ibadah maghdah) maka diperintahkan untuk diselesaikan dengan cara musyawarah (syuro). Musyawarah atau syuro disini ialah dalam arti yang sangat luas, tidak sekedar bertemu, membahas, dan menghasilkan keputusan, akan tetapi memiliki cakupan ketika dilakukan pemilihan kepala Negara sampai pada penentuan undang-undang. Termasuk dalam syuro ialah tata cara yang diperbolehkan, seperti apakah voting termasuk bagian dari syuro ataukah tidak?
Untuk menjawabnya, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa voting itu termasuk bagian dari musyawarah ataukah bukan? Sebagaimana telah kita ketahui bahwa dalam system pengambilan keputusan, secara umum terdapat dua macam, yaitu musyawarah dan demokrasi. Kedua hal ini pada hakikatnya tidak bisa dipisahkan secara sempurna. Hal ini dikarenakan ada beberapa hal yang memiliki kesamaan dan perbedaan. Yang pasti, Perlu kita ketahui bahwa saat ini istilah demokrasi telah mengalami banyak deviasi makna. Maka perlu sekali untuk menengok kembali pengertian dari kedua istilah ini.
Pada intinya, demokrasi bersumber pada suara mayoritas sebagai satu-satunya sumber hokum sedangkan Musyawarah dalam Islam menjadikan Al Qur’an dan As Sunnah sebagai pedoman utamanya. Hal ini tidak bertentangan ketika dalam persoalan teknis atau tata cara (uslub) menggunakan voting yang pada awalnya merupakan bagian dari system demokrasi. Oleh karena itu, sampai disini penulis sepakat bahwa voting dalam hal-hal tertentu diperbolehkan. Sebagaimana dalam Sirah Rasulullah saw juga pernah menerapkan system suara terbanyak ini, yaitu ketika dalam perang Badar (menentukan apakah lebih baik meminta tebusan atas tawanan perang ataukah membunuhnya) serta dalam perang Uhud (menentukan apakah keluar kota Madinah ataukah tetap bertahan di dalam kota Madinah). Jadi jelas bahwa dalam urusan-urusan tertentu (selain yang telah qoth’i) diperbolehkan mengambil keputusan dengan suara terbanyak.
Selanjutnya dalam memilih apakah sistem voting satu orang satu suara ataukah dibedakan satu orang beda suara? Pertanyaan ini sungguh masih mengganjal bagi penulis. Kenapa sih harus muncul usulan seperti ini? Namun sekali lagi, tidak perlu kita mempertanyakan sesuatu yang telah terjadi. Lebih baik mengambil hikmahnya apa, sehingga bisa belajar dari sana. Bagi penulis pribadi yang saat itu masih awam sekali dengan istilah-istilah demokrasi maupun syariah, lebih memilih ‘diam’ dalam arti tidak memihak opsi manapun. Meskipun pada akhirnya memilih opsi yang kedua, yaitu beda suara, namun hal ini lebih disebabkan oleh faktor internal lembaga, yaitu dengan disetujuinya opsi ini maka kaderisasi dalam hal ini TKJS menjadi memiliki posisi yang penting dan vital dalam keberlangsungan Jama’ah Shalahuddin kedepan. Namun disisi lain juga perlu mempertimbangkan kemampuan personal dari Tim Kaderisasi itu sendiri, apakah mampu untuk ‘mencetak’ kader-kader JS yang sesuai dengan Standar Mutu Kader JS? Nah, dengan segenap optimisme yang ada serta harapan akan lebih baik jika diterapkan opsi yang kedua untuk keberlangsungan Sistem Kaderisasi Jama’ah Shalahuddin kedepannya, maka penulis -yang saat itu menjadi salah satu Tim Kaderisasi- memilih opsi yang kedua, yaitu adanya penjenjangan suara.
2. Dari sisi Moral dan Etika
Barangkali inilah yang perlu digarisbawahi. Selama ini seringkali setiap diadakan diskusi ataupun musyawarah untuk menyelesaikan satu persoalan hanya mengedepankan rasionalitas semata. Dalam QS Ali Imran : 159 disebutkan bahwa bersikap lemah–lembut, menghindari sikap kasar dan keras hati, saling memaafkan, mendoakan ampun, dan tawakal kepada keputusan bersama adalah diantara contoh perilaku (akhlaq) dalam bermusyawarah. Apakah kita sebagai bagian dari anggota musyawarah telah melaksanakan ini semua?
Selanjutnya, barangkali perlu juga saya cuplikan disini tulisan ringan dan sederhana dari Ust Anis Matta yang berjudul “Mengelola Ketidaksetujuan atas Hasil Syuro”. ….Di sinilah kita memperoleh “pengalaman keikhlasan” yang baru. Tunduk dan patuh pada sesuatu yang tidak kita setujui. Dan, taat dalam keadaan terpaksa bukanlah pekerjaan mudah. Itulah cobaan keikhlasan yang paling berat di sepanjang jalan dakwah dan dalam keseluruhan pengalaman spiritual kita sebagai dai. Banyak yang berguguran dari jalan dakwah, salah satunya karena mereka gagal mengelola ketidaksetujuannya terhadap hasil syuro. Jadi, apa yang harus kita lakukan seandainya suatu saat kita menjalani “pengalaman keikhlasan” seperti itu?
Pertama, marilah kita bertanya kembali kepada diri kita, apakah pendapat kita telah terbentuk melalui suatu “upaya ilmiah” seperti kajian perenungan, pengalaman lapangan yang mendalam sehingga kita punya landasan yang kuat untuk mempertahankannya? Kita harus membedakan secara ketat antara pendapat yang lahir dari proses ilmiah yang sistematis dengan pendapat yang sebenarnya merupakan sekedar “lintasan pikiran” yang muncul dalam benak kita selama rapat berlangsung. Alangkah menyedihkannya menyaksikan para duat yang ngotot mempertahankan pendapatnya tanpa landasan ilmiah yang kokoh. Tapi, seandainya pendapat kita terbangun melalui proses ilmiah yang intens dan sistematis, mari kita belajar tawadhu. Karena, kaidah yang diwariskan para ulama kepada kita mengatakan, “Pendapat kita memang benar, tapi mungkin salah. Dan pendapat mereka memang salah, tapi mungkin benar.”
Kedua, marilah kita bertanya secara jujur kepada diri kita sendiri, apakah pendapat yang kita bela itu merupakan “kebenaran objektif” atau sebenarnya ada “obsesi jiwa” tertentu di dalam diri kita, yang kita sadari atau tidak kita sadari, mendorong kita untuk “ngotot”? Misalnya, ketika kita merasakan perbedaan pendapat sebagai suatu persaingan. Sehingga, ketika pendapat kita ditolak, kita merasakannya sebagai kekalahan. Jadi, yang kita bela adalah “obsesi jiwa” kita. Bukan kebenaran objektif, walaupun —karena faktor setan— kita mengatakannya demikian.
Bila yang kita bela memang obsesi jiwa, kita harus segera berhenti memenangkan gengsi dan hawa nafsu. Segera bertaubat kepada Allah swt. Sebab, itu adalah jebakan setan yang boleh jadi akan mengantar kita kepada pembangkangan dan kemaksiatan. Tapi, seadainya yang kita bela adalah kebenaran objektif dan yakin bahwa kita terbebas dari segala bentuk obsesi jiwa semacam itu, kita harus yakin, syuro pun membela hal yang sama. Sebab, berlaku sabda Rasulullah saw., “Umatku tidak akan pernah bersepakat atas suatu kesesatan.” Dengan begitu kita menjadi lega dan tidak perlu ngotot mempertahankan pendapat pribadi kita.
Ketiga, seandainya kita tetap percaya bahwa pendapat kita lebih benar dan pendapat umum yang kemudian menjadi keputusan syuro lebih lemah atau bahkan pilihan yang salah, hendaklah kita percaya mempertahankan kesatuan dan keutuhan shaff jamaah dakwah jauh lebih utama dan lebih penting dari pada sekadar memenangkan sebuah pendapat yang boleh jadi memang lebih benar. Karena, berkah dan pertolongan hanya turun kepada jamaah yang bersatu padu dan utuh. Kesatuan dan keutuhan shaff jamaah bahkan jauh lebih penting dari kemenangan yang kita raih dalam peperangan. Jadi, seandainya kita kalah perang tapi tetap bersatu, itu jauh lebih baik daripada kita menang tapi kemudian bercerai berai. Persaudaraan adalah karunia Allah yang tidak tertandingi setelah iman kepada-Nya.
Seandainya kemudian pilihan syuro itu memang terbukti salah, Allah swt dengan mudah akan mengurangi dampak negatif dari kesalahan itu. Baik dengan mengurangi tingkat resikonya atau menciptakan kesadaran kolektif yang baru yang mungkin tidak akan pernah tercapai tanpa pengalaman salah seperti itu. Bisa juga berupa mengubah jalan peristiwa kehidupan sehingga muncul situasi baru yang memungkinkan pilihan syuro itu ditinggalkan dengan cara yang logis, tepat waktu, dan tanpa resiko. Itulah hikmah Allah swt. sekaligus merupakan satu dari sekian banyak rahasia ilmu-Nya.
Lebih lengkap lagi dari tulisan diatas bisa dibaca dalam buku “Menikmati Demokrasi” atau bisa juga dilihat di http://beranda.blogsome.com/2006/03/30/mengelola-ketidaksetujuan-terhadap-hasil-syuro/
Pada akhirnya, semua usaha dan ikhtiar telah diupayakan, semoga dapat menjadi pengurang atas kekhilafan ataupun kesalahan. Wa billahitaufik wal hidayah….
Palangkaraya, 17 Ramadhan 1429 H
Umar Saifudin